Liputan6.com, Tangerang - Pihak (RAL (16), terdakwa kasus pembunuhan sadis Enno Parihah (18) keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). RAL dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Dihukum sehari pun kami tidak terima," kata pengacara RAL, Alfan Sari saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/6/2016).
Alfan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mahkota yang juga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rahmat Arif menyatakan, dia tidak mengenal dengan kliennya. Melainkan dia menyebutkan nama Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.
"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orangtua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota," kata Alfan.
Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya pada Senin pekan depan, 13 Juni 2016. Alfan berharap kliennya bebas dari dakwaan dan bisa melanjutkan masa depannya lagi.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, yaitu tersangka lain pembunuhan Enno Parihah yang dibunuh dengan cangkul, Rahmat Arifin (24), mengaku tidak mengenal RAL. Dia menyebut RAL tidak di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan sadistis tersebut berlangsung. Bahkan, dia menyebut remaja tanggung tersebut tidak ada di lokasi kejadian.
"Setelah dimintai keterangan, saksi Arifin mengatakan kalau yang membunuh Enno Parihah adalah Dimas bukanlah RAL," kata Alfan di Tangerang, Rabu 8 Juni 2016.
Selain itu, kata Alfan, Imam Apriadin dan Rahmat Arifin juga mengaku tidak kenal dengan RAL. Menurut keduanya, orang yang bersama mereka saat membunuh Enno Parihah memiliki tompel di pipi kanan.
Saat diperlihatkan foto Dimas, tambah Alfan, Arifin langsung mengenali dan mengiyakan kalau yang di lokasi kejadian adalah Dimas.
Namun kemudian, Rahmat Arifin mengaku telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada persidangan tersangka lain, RAL (16).
"Dia menjelaskan kepada penyidik bahwa dia menyesal telah berbohong waktu di sidang," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Juni 2016.
Budi menjelaskan, Arifin nekat memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Perkara (BAP) lantaran diintervensi oleh pihak RAL. Arifin diancam dan diiming-imingi akan dibantu keluar dari penjara jika bersedia meloloskan RAL dari jeratan hukum.
Advertisement