Liputan6.com, Jakarta - Untuk yang kesekian kalinya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali harus memperbaiki batas ketinggian maksimal kendaraan. Seperti yang terdapat di kawasan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Batas ketinggian yang terletak di kolong rel kereta yang mengarah ke Jalan raya Matraman itu awalnya dimaksudkan untuk memberi peringatan tinggi kendaraan yang akan melintas di kolong rel. Namun, palang pembatas itu rusak akibat dihantam atap bus yang ketinggiannya melebihi batas yang tertera, yakni 3 meter.
Salah seorang petugas yang memperbaiki batas ketinggian jembatan, Rijal (32) mengatakan, perbaikan itu untuk memperkuat dudukan besi dan pengelasan bagian tengah, untuk direkatkan agar lebih kuat.
Advertisement
"Cuma ngelas bagian tengah aja sama nguatin dudukan besi bagian bawah. Selebihnya kami memasang kembali batas ketinggian bagian atasnya," kata Rijal di lokasi, Jumat (10/6/2016).
Menurut Rijal, pembatas ketinggian itu hanya dipasang pada bagian laju kanan ruas yang mengarah ke Jalan Salemba. Sementara laju kiri yang mengarah ke Jatinegara tetap seperti biasa dan menjadi ruas dengan ketinggian normal.
"Kan lajur kanan juga ada yang normal. Kalau buat kendaraan lebih dari 3 meter, mereka bisa gunakan Jalur Busway yang ditengah. Kalau lajur kiri dari dulu juga sudah normal," terang Rijal.
Pantauan Liputan6.com, perbaikan pembatas ketinggian jalan dilakukan oleh kurang lebih 12 petugas dari PT KAI dengan menggunakan satu genset sebagai mesin las berukuran besar. Sementara dengan adanya pengerjaan itu, lalu lintas di kolong rel mengarah ke kawasan Ancol terpantau padat merayap.