Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. KPU tidak setuju dengan pasal yang mewajibkan KPU konsultasi kepada DPR. Sebab dapat mengganggu independensi KPU.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, tidak semua konsultasi yang dilakukan secara langsung mengganggu independensi. Konsultasi antara lembaga negara dinilai suatu hal yang wajar.
"Bukan berarti menghilangkan independen. Pemerintah juga selalu berkonsultasi dengan KPU, tidak berarti pemerintah mendikte KPU," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Menurut mantan Ketua Umum Golkar itu, banyak lembaga yang berada langsung di bawah pemerintah juga melakukan konsultasi, seperti KPK dan Bank Indonesia. Tapi konsultasi tidak untuk mendikte.
"Pemerintah selalu berkomunikasi untuk mencapai tujuan yang efektif, tidak berarti dia tidak independen, saya yakin KPU tentu dapat memikirkan seperti itu," pungkas JK.
Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menilai keberadaan Pasal 9 UU Pilkada memang mengganggu KPU. Dia menyebutnya sebagai pasal yang aneh.
"Proses konsultasi saja sudah mengganggu independensi KPU. Apalagi memaksa KPU wajib menjalankan hasil konsultasi. Ini pasal yang rada aneh. KPU seakan jadi subordinat DPR dan terbelenggu," tandas Putu Artha.
Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada mengatur terkait dengan tugas dan wewenang KPU. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang keputusannya mengikat."
JK: Konsultasi ke DPR Tak Berarti Mendikte KPU
Jusuf Kalla menilai, tidak semua konsultasi yang dilakukan secara langsung mengganggu independensi.
diperbarui 10 Jun 2016, 15:20 WIBWakil Presiden Jusuf Kalla (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio