Dorong Tax Amnesty, Ditjen Pajak Lunasi Restitusi Rp 61 Triliun

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jun 2016, 18:21 WIB
Persoalan perpajakan memang menjadi isu krusial, apalagi ada skandal perpajakan dalam dokumen yang disebut "Panama Papers".

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty). Segala persiapan telah dilakukan Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini untuk merealisasikannya termasuk melunasi seluruh kewajiban kelebihan bayar pajak atau restitusi sebesar Rp 61 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi saat Konferensi Pers menegaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan pengampunan pajak pada tahun ini. Dukungan tersebut bukan hanya omong kosong, karena Ditjen Pajak telah melakukan berbagai persiapan untuk mengimplementasikan tax amnesty.

“Banyak pihak yang meragukan Ditjen Pajak sebenarnya mendukung tax amnesty tidak ya. Kami sangat mendukungnya, kalau bisa segera mungkin diundangkan. Pendukung tax amnesty 1.000 persen. Benar lho,” tegasnya saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (10/6/2016).

Menurut Ken, dukungan itu bukan hanya melalui kehadirannya dalam berbagai rapat pembahasan dengan DPR, sosialisasi, tapi juga melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan tax amnesty sembari menunggu pengesahan UU.

“Mulai dari dukungan sistem IT, formulir, sarana dan prasarana untuk mendukung tax amnesty sudah kami siapkan. Bahkan sampai untuk menyimpan dokumennya dan melindungi kerusakan dokumen sudah disiapkan, termasuk orang-orang atau sumber daya manusianya sudah dilatih,” ujar Ken.

Pembuktian lain dari dukungan Ditjen Pajak terhadap tax amnesty, tambah dia, dengan melunasi restitusi dengan nilai yang cukup besar di tahun ini dibanding realisasi sebelumnya. Nilai restitusinya mencapai Rp 61 triliun sampai Juni 2016. Sebab Ken bilang, wajib pajak atau pemohon tax amnesty tidak dapat mengajukan restitusi atau lebih bayar.

“Makanya sekarang berbondong-bondong pada minta restitusi berupa uang tunai, bukan lagi kompensasi di bulan-bulan berikutnya. Kalau minta tax amnesty, kami selesaikan restitusinya karena kebanyakan lebih bayar itu untuk tahun lalu yang baru dapat diselesaikan sekarang,” terangnya.

Dia mengaku, Ditjen Pajak mendukung pelaksanaan pengampunan pajak dengan melakukan penagihan aktif sampai penyanderaan (gijzeling). “Ikut tax amnesty, kami bantu wajib pajak melunasi tunggakan pajak mereka melalui penagihan aktif sampai dengan gijzeling,” pungkas Ken.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya