Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menuai kontroversi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi berusaha menenangkan nasabah agar tidak takut berbelanja menggunakan kartu kredit karena alasan pajak.
“Kita tidak menghalang-halangi dan tidak menakut-nakuti orang pakai kartu kredit. Kartu kredit tidak dipajaki, datanya tidak dipajaki karena kan sudah dipajaki. Sesuai undang-undang (UU) yang dirahasiakan itu data nasabah penyimpan, bukan nasabah peminjam atau pengguna kartu kredit,” ujar Ken di kantornya, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Kata Ken, Ditjen Pajak sejauh ini sudah mendapatkan data dan informasi transaksi penggunaan kartu kredit dari 3 bank. Pihaknya berjanji akan merahasiakan data transaksi tersebut agar tidak bocor ke publik.
Baca Juga
Advertisement
“Kita tidak buru-buru memperoleh data itu, slow saja. Yang pasti data yang kita dapat dari pihak akan dirahasiakan, tidak boleh diberikan kepada siapapun. Pembocoran data itu dianggap sebagai tindak pidana,” dia menjelaskan.
Lebih jauh dia menyarankan untuk tidak takut menunjukkan data transaksi ke Ditjen Pajak melalui perbankan. Pasalnya, Unit Eselon I Kemenkeu ini hanya akan mengintip data tersebut untuk dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Apabila sudah membayar pajak dengan benar, wajib pajak tak perlu gusar.
“Kepada masyarakat, berbondong-bondong dan berbelanjalah dengan kartu kredit, karena dengan begitu, Anda telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak perlu takut apalagi buat masyarakat yang sudah menunaikan kewajiban membayar pajak,” pinta Ken.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dari 23 perbankan yang wajib lapor data transaksi data kartu kredit, sebanyak 22 bank telah menyampaikannya kepada Ditjen Pajak. Akan tetapi hanya 3 bank sudah melaksanakannya secara benar dan tepat, sementara sisanya 19 bank masih ada kendala di proses penelitian dan terjadi kesalahan data.
“Dan cuma 1 bank yang minta penundaan. Tapi itu pun semua karena kesulitan teknis. Tidak ada bank yang keberatan sampai hari ini untuk menyampaikan data kartu kredit nasabah. Saya harap, 2 minggu dari batas pelaporan 31 Mei 2016 sudah bisa selesai, karena saya yakin perbankan tahu sekali alasan dan tujuan Ditjen Pajak intip data kartu kredit,” pungkas Yoga.(Fik/Nrm)