Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Polri terkait empat anggota kepolisian yang dibutuhkan keteranganya dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat anggota polisi itu disebut KPK merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti terkait hal ini. Karenanya, koordinasi akan segera dilakukan KPK dan Polri.
"Kami sudah kirim surat ke Kapolri. Akan dikoordinasikan dalam waktu dekat ini," ujar Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Kapolri sendiri sudah menyatakan, kalau keempat anggotanya itu tengah dalam tugas di Poso, Sulawesi Tengah. Sehingga, mereka tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Syarief merasa yakin, Kapolri dapat diajak berkoordinasi atas permasalahan ini. Syarief yakin, Kapolri akan menyerahkan keempat anak buahnya itu untuk segera diperiksa KPK.
"Saya yakin. Pasti (diserahkan)," ujar Syarief.
KPK sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang anggota Polri terkait kasus dugaan suap pengajuan PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto
Diketahui, keempat anggota Polri itu bekerja sebagai ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Dapat info dari penyidik mereka adalah ajudan (Nurhadi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, belum lama ini.
Yuyuk menjelaskan, pihaknya menduga keempat anggota Korps Bhayangkara itu mengetahui seluk beluk Nurhadi dalam kasus ini. Termasuk apa yang dilakukan Nurhadi pada kasus ini berkenaan dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.
Advertisement
Meski demikian, keempatnya urung hadir. Padahal, pemanggilan tersebut merupakan jadwal ulang dari pemanggilan pertama pada 28 Mei 2016 lalu, di mana mereka tidak hadir tanpa alasan.