Liputan6.com, Jakarta - Berada di persimpangan jalan. Begitulah kata-kata yang pas untuk menggambarkan kondisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sekarang ini.
Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu dihadapkan pada target penerimaan pajak yang tinggi Rp 1.360 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, potensi shortfall (kekurangan setoran), dan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) yang tak kunjung berakhir dengan pengesahan saat diburu waktu.
Sebagai nahkoda Ditjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi harus mengamankan target penerimaan pajak tahun ini yang sudah direvisi menjadi Rp 1.343 triliun dalam Rancangan APBN Perubahan 2016. Asumsi tersebut sudah memperhitungkan setoran pajak yang akan mengalir ke kas negara dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.
Baca Juga
Advertisement
Antara target penerimaan pajak yang tinggi, dan tax amnesty yang tak kunjung gol, memunculkan beban berat bagi Ken. Pria bertubuh mungil itu menyimpan perasaan kuat pada institusi yang membesarkan namanya itu.
Segala usaha, kerja keras, dan pengabdian menjadi satu kekuatan untuk membawa Ditjen Pajak meraih prestasi dan menjadi lembaga yang kredibel serta dipercaya masyarakat.
“Kalau ditanya perasaan saya, jawaban saya, salahkah aku terlalu mencintai Ditjen Pajak. Sehingga apapun saya akan lakukan hanya untuk Ditjen Pajak. Semua orang boleh menghajar saya atas nama pribadi, malah mengurangi dosa saya. Tapi kalau Ditjen Pajak, saya akan belain sampai kapanpun karena kita sudah terlalu dekat atau hidup bersama dengan Ditjen Pajak,” kata Ken mencurahkan isi hatinya.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, Kemenkeu telah memangkas target penerimaan pajak plus PPh migas menjadi Rp 1.343 triliun. Sedangkan penerimaan PPh Non migas ditargetkan Rp 1.318 triliun dan itu sudah memperhitungkan penerimaan pajak yang berasal dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.
“Itu sudah ada pertumbuhan 13,5 persen dan masih bisa diusahakan melalui berbagai strategi seperti ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi, pemeriksaan pajak perusahaan asing (Penanaman Modal Asing), dan termasuk mengejar pajak dari sektor perdagangan, yakni e-commerce,” tutur Yon.
Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kemenkeu, Luky Alfirman menambahkan, pihaknya terus berupaya menggolkan tax amnesty tahun ini walaupun masih dalam tahap pembahasan bersama dengan DPR RI. Jika tidak berhasil, Kemenkeu telah mempunyai sejumlah rencana lain untuk mengamankan penerimaan pajak.
“Kalau seandainya tax amnesty tidak sesuai harapan, kita sudah siapkan plan A, B dan C. Tapi belum bisa kita share. Pokoknya ada rencana untuk mem-back up kalau seandainya tax amnesty gagal, salah satunya dengan voluntary compliance program,” pungkas Luky. (Fik/Nrm)