Jaksa Agung Tanggapi Penolakan IDI Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Menkes. Maka, jika pun ada penolakan dari IDI, itu urusan antara Menkes dengan IDI.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Jun 2016, 04:11 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan atau kekerasaan seksual.

Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Maka, jika pun ada penolakan dari IDI, itu urusan antara Menteri Kesehatan dengan IDI.

"IDI itu kan koordinasi profesi saja, kami tentunya koordinasi dengan Menteri Kesehatan, saya pikir Menteri Kesehatan sudah tahu apa yang mereka lakukan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

Ia kembali menegaskan bahwa sebagai Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, tentu tahu tanggung jawabnya ketika Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan keputusan. Mau tak mau, Kemenkes harus mengikuti regulasi yang telah disahkan oleh presiden.

"Ya Menteri Kesehatan kan dokter, tapi dalam konteks sebagai menteri tentunya mendukung apa yang jadi keputusan pemerintah," ujar Prasetyo.

Ditambahkannya, hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan dalam undang-undang untuk mengisi kekosongan hukum. Dijelaskannya, hukuman ini kedepan bukan hanya menekan jumlah korban kejahatan seksual, namun juga untuk membuat para pelaku berpikir seribu kali karena hukumannya sangat berat.

"Saya bicara ini jangan cuma pelakunya saja kita pikirkan, tapi korban kejahatan juga. Ini tentunya apa yang dikeluarkan Perppu ini ada latar belakang penyebab seperti apa, kejahatan seksual masif dan luar biasa," ujar Prasetyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya