Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 2 Juni 2016. Meski telah disahkan, masih banyak pihak yang tak puas dengan hasil revisi UU tersebut. Hal ini terkait keberadaan sejumlah pasal yang dinilai memberatkan.
Koordinator Muda-mudi Ahok, Ivanhoe Semen menilai aturan itu merugikan calon independen.
"Memang ada pasal yang merugikan," tutur Ivanhoe, dalam diskusi Pertarungan Politik Pilkada, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Ivanhoe menilai, aturan dalam UU Pilkada terlalu berpusat di Jakarta. Aturan itu sulit dilaksanakan di daerah-daerah lain karena adanya masalah keterjangkauan.
"Kalau bicara pilkada di daerah lain, tidak semua seperti di DKI Jakarta. Dalam waktu 3 hari kalau tidak bisa hadirkan pendukung, itu gugur," jelas Ivanhoe.
Pengamat Komunikasi Politik Lely Arriane menilai, pasal-pasal dalam UU Pilkada itu, adalah upaya DPR untuk menjegal calon perseorangan, termasuk calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Meski demikian, jika persiapan dilakukan dengan baik, upaya tersebut tidak akan berhasil.
"Gimana pun ini suatu jalan menjegal. Kalau tanda tangan itu benar, KTP itu benar, cara jegal gimana pun tidak akan sampai," ujar Lely.
Pasal yang dimaksud Lely adalah Pasal 48 UU Pilkada yang mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari, terhitung sejak PPS tidak dapat menemui mereka. Ketika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi maka dukungan dicoret.
UU Pilkada untuk Jegal Ahok?
Koordinator Muda-mudi Ahok, Ivanhoe Semen, menilai aturan dalam UU Pilkada terlalu Jakarta sentris.
diperbarui 11 Jun 2016, 11:03 WIBBisakah Ahok menang dalam Pilkada DKI 2017?
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peringati Hari Ibu, Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Tidak Mengenakan Jilbab di Hadapan Wanita Nonmuslim, Bagaimana Hukumnya?
Arus Lalu Lintas Tol Jagorawi Arah Jakarta Sudah Normal, Contraflow Ditutup
Pria China Dapat Kompensasi Rp665 Jutaan dari Mantan Pacar yang Selingkuh dengan Keponakannya
Lepas dari Bayang-Bayang Manchester United, Scott McTominay Buka Babak Baru di Serie A Tanpa Penyesalan
HMI Gorontalo Desak Bea Cukai Tegas Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Usman Hamid soal Dibatalnya Pameran Yos Suprapto: Seni Itu Punya Kebebasan
70 Ucapan Natal 2024 Bahasa Inggris beserta Artinya, Ungkapan Syukur dan Bahagia di Hari Besar
PGN Ikut Garap 20 Ha Lahan Padi Biosalin di Pesisir Utara Semarang
Pemuda Jawa Lantunkan Gamelan di Suriname: Ikhtiar Mencintai Budaya Leluhur
Jasa Marga Sebut 686.609 Kendaraan Keluar Jabotabek Jelang Natal 2024
Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta Dapat Bantuan dari BRI Peduli di Hari Ibu