Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan ada aliran suap dalam pembahasan dua raperda reklamasi pulau di teluk Jakarta yang diterima pihak lain selain tersangka. Pihak lain yang dimaksud dari kalangan DPRD DKI Jakarta.
Pembagian fee itu yang kini terus ditelusuri penyidik KPK . Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah anggota DPRD DKI diperiksa penyidik.
"Sedang didalami oleh penyidik satu-satu. Tidak bisa disampaikan hasil pemeriksaannya," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Adapun dalam sepekan terakhir, anggota DPRD DKI yang diperiksa KPK di antaranya yakni, Muhammad 'Ongen' Sangaji, Selamat Nurdin, Bestari Barus hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Meski begitu, Yuyuk enggan merinci detail dugaan gelontoran uang itu. Menurut Yuyuk, hal itu merupakan ranah materi penyidikan. Yang jelas, wakil rakyat dari Kebon Sirih itu itu diperiksa untuk menelusuri lebih jauh kasus utamanya, yakni pembahasan dua raperda, termasuk juga soal pertemuan para anggota DPRD di kediaman Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"(Pemeriksaan) DPRD DKI masih seputar pembahasan raperda, lalu pertemuan anggota DPRD dan pengusaha," ucap dia.
Yuyuk memastikan, kasus dugaan suap raperda reklamasi ini belum sampai pada tahap penetapan tersangka baru. "Untuk reklamasi belum ada tersangka baru," ucap Yuyuk.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Advertisement