Liputan6.com, Jakarta - Dalam Pasal 9 Undang-Undang Pilkada, terdapat ketentuan yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Ketentuan itu bersifat mengikat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan aturan itu ditetapkan karena selama ini KPU tidak pernah mendengarkan masukan para anggota dewan.
"Pilkada lalu ditemukan KPU tidak indahkan hasil rapat Komisi II dan pemerintah. Kita cari solusi perubahan norma. Agar KPU dalam terjemahan independen tidak semena-mena. Korbannya ada. Korbannya adalah Golkar dan PPP," kata Lukman, dalam diskusi Pertarungan Politik Pilkada, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Meski demikian, Lukman tidak mau lembaganya disebut menggerus indepedensi KPU. Sebab, dalam rapat konsultasi itu, baik pemerintah, DPR, dan KPU memiliki posisi sejajar.
"Eksistensi independensi KPU tidak pernah kami ubah," tegas politisi PKB itu.
Lukman juga bercerita pengalaman pilkada lalu. Akibat KPU tidak mendengarkan masukan DPR sama sekali, komisi itu sempat terancam anggarannya.
"Itu teman Komisi II sampai ancam anggaran KPU karena tidak ketemu. KPU ngotot berdasarkan tafsir gini, kami tetap kekeuh pendapat kami. Akhirnya Golkar dan PPP sandera anggaran KPU. Diketok anggaran sekarang itu sampai detik terakhir. Harus ada solusi, kita perbaikan pasal ini, baik di penyelenggara pemilu dan pilkada sendiri," tandas Lukman.
Alasan DPR 'Renggut' Independensi KPU di UU Pilkada
Aturan itu ditetapkan karena selama ini KPU tidak pernah mendengarkan masukan para anggota dewan.
diperbarui 11 Jun 2016, 21:05 WIBWakil Ketua Komisi II DPR RI, Riza Patria (kiri) memberikan paparan saat pertemuan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (14/4). Pertemuan membahas RUU Pilkada serta evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2015 (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Soal Pembayaran QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP
Inovatif, Perusahaan ini Buat Popok untuk Penonton Konser yang Tak Mau Kehilangan Momen
Polisi Akan Periksa Kondisi Psikologis MS, Istri yang KDRT Suami di Jaktim
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs Barito Putera: Menang 3-2, Juku Eja Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Ramai Isu Kenaikan PPN 12%, Benarkah Bisa Memicu Inflasi yang Tinggi?
Model Baju Kurung Lebaran 2025, Tampil Simple Namun Elegan
Prabowo Terbitkan Perpres Dewan Pertahanan Nasional, Berikut Tugasnya
Israel Tuduh Paus Fransiskus Terapkan Standar Ganda Usai Kritik Kondisi di Gaza
4 Cara Sederhana Mengatasi Stres Saat Liburan, Wajib Dicoba
686 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Lewat Tol Jelang Libur Natal 2024
Cek Fakta: Pendaftaran Promo Undian Akhir 2024 dari BRI Ini Tidak Benar
Hari Ibu 22 Desember, Ini 8 Potret Kedekatan Para Artis dengan Sang Ibu