Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai terus mencari cara untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Menurut beberapa pengamat, langkah Jokowi tersebut sebenarnya tak harus dilakukan.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution mengatakan, Jokowi tak bisa memperpanjang masa jabatan Badrodin dengan alasan ketentuan tersebut sudah diatur undang-undang.
Advertisement
"Soal jabatan Kapolri yang bisa lakukan sesuai UU adalah pergantian Kapolri, bukan perpanjangan (masa jabatan Kapolri)," sebut Fadli dalam dialog Prespektif Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Dia mengatakan, yang bisa adalah perpanjangan pensiun berkeahlian khusus. Meski demikian, dia yakin daripada mempertahankan Badrodin, lebih baik Jokowi memilih nama baru. "Banyak (jenderal bintang tiga polisi) yang aktif. Kenapa yang pensiun dihidupkan?" papar Fadli.
Dia mengatakan, alasan lain kenapa lebik baik mengganti daripada mempertahankan, karena itu sangat bagus untuk regenerasi. "Banyak jenderal bintang 3 punya kapasitas. Sudah sebaiknya dilakukan regenerasi, kalau bahasa saya gantian dong," ucap Fadli.
Senada dengan Fadli, praktisi hukum Andi Syafrani meyakini sudah saatnya Jokowi memilih wajah baru untuk memimpin Korps Bhayangkara.
"Orangnya ada, bukan nggak ada, bintang 3 ada sembilan, tidak kurang orang yang bisa tempati posisi Kapolri baru," ujar dia.
Sejumlah nama perwira tinggi dari bintang dua (inspektur jenderal) maupun tiga (komisaris jenderal) digadang-gadang bakal menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri karena segera memasuki masa pensiun.
Yang santer beredar ialah Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kepala Lemdikpol Komjen Syafruddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian.