Liputan6.com, Jakarta - Bus antar-jemput pegawai negeri sipil (PNS) diputuskan tidak boleh melintasi jalur bus Transjakarta. Hal ini berlaku mulai Senin 13 Juni 2016.
Kepala Dinas Perhubungan dan Trasnportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, keputusan ini merupakan hasil diskusi dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Saymsul Bahri. Larangan ini juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan petugas di lapangan.
"Sebenarnya kemarin sudah ada wacana seperti itu (boleh masuk busway). Cuma Dirlantas bilang 'jangan deh pak, nanti kita agak susah juga, repot. Nanti bus TNI/Polri, bus PNS Kementerian pada minta (masuk) juga," kata Andri saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2016).
Sebelumnya memang sempat diwacanakan bus antar-jemput PNS masuk dalam golongan yang diperbolehkan melintasi jalur bus Transjakarta. Dengan keputusan ini menegaskan pelarangan itu, terlebih Gubernur DKI Jakarta Ahok juga sepakat dengan keputusan itu.
"Pak Gubernur juga sempat minta saran dari Dirlantas. Disepakatinya tidak boleh," pungkas Andri.
Pemprov DKI mengkaji aturan yang memperbolehkan bus instansi pemerintah melintasi busway. Pembahasan ini merupakan bentuk respons laporan warga terkait seringnya bus Pemprov DKI yang melintasi busway.
Namun, dalam rapat bersama Polda Metro Jaya pada Jumat lalu, disepakati tidak boleh ada lagi kendaraan selain bus Transjakarta yang diperbolehkan melintasi busway. Kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Bus Jemputan PNS Dipastikan Tak Boleh Masuk Jalur Transjakarta
Bus antar-jemput pegawai negeri sipil (PNS) diputuskan tidak boleh melintasi jalur bus Transjakarta
diperbarui 12 Jun 2016, 14:55 WIBPemotor melintasi jalur Transjakarta di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (4/1). Buruknya mental pemotor membuat jalur khusus tersebut seringkali disalahgunakan, meskipun kondisi lalu lintas Jakarta dalam kondisi lengang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Termuda di Timnas Indonesia Ini Bersyukur Bisa Dilatih Shin Tae-yong, Akui Dapat Banyak Pelajaran hingga Wawasan
Oxfam: Hanya 12 Truk Bantuan yang Diperbolehkan Masuk Gaza Sejak September 2024
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Usai Kalah dari Timnas Indonesia, Arab Saudi Kembali Kalah 2-3 dari Bahrain di laga Pembuka Gulf Cup 2024
Top 3 Berita Bola: Depak Pemain Manchester United Berpenampilan Buruk, Amorim Ingin Boyong Superstar
Ciptakan Produsen Mobil Terbesar Ketiga di Dunia, Honda dan Nissan Resmi Mulai Diskusi Merger
5 Tempat Top Up ML Promo Termurah dan Cara Mendapatkan Diskon Terbaik 2024
Raja Charles III Tak Perpanjang Jaminan Kerajaan untuk Cadbury dan Unilever Setelah Berlaku Beberapa Abad
Ubah Nomenklatur Kemenperin, Agus Gumiwang Diskusi dengan MenpanRB
VIDEO: Sawit Indonesia Dicermati Pasca Penundaan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa
Bos Tether Yakin Bisa Bukukan Laba Rp 162 Triliun di 2024
Daya Tarik Mad Roaster, Kuliner Roasted Chicken Hits di Tangerang