Liputan6.com, Bengkulu - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron berjanji akan mengusut dan mencari biang kerok kerusuhan saat demonstrasi warga di lokasi pertambangan batu bara bawah tanah atau underground di Kabupaten Bengkulu Tengah pada Sabtu kemarin, 11 Juni 2016.
"Ini merupakan peristiwa yang mengakibatkan kerusuhan dengan korban pembacokan menggunakan senjata tajam, tentu ada yang menggerakkan, kita akan usut itu," ucap Kapolda saat mengunjungi korban penembakan peluru karet di RSUD M Yunus, Kota Bengkulu, Minggu (12/6/2016).
Menurut Kapolda Bengkulu, tindakan yang dilakukan aparat di lapangan saat mengamankan demo menolak tambang itu sudah sesuai dengan prosedur tetap penanganan aksi massa berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
Yakni, tahapan negosiasi, penembakan gas air mata hingga pembubaran massa menggunakan peluru karet sudah dijalani sesuai aturan. "Massa sudah tidak terkendali, upaya terakhir, massa memang harus dibubarkan dengan tembakan peluru karet," Ghufron melanjutkan.
Baca Juga
Advertisement
Ia menambahkan, polisi saat ini sedang mempelajari rekaman video aksi massa dan akan mengidentifikasi siapa saja yang terlibat. Terutama, menguak peran masing-masing pihak saat bentrok berdarah itu terjadi.
"Tim penyidik sedang bekerja dan menentukan langkah hukum yang akan dilakukan, mengenai materi biarlah penyidik bekerja dulu dan mengambil kesimpulan dalam waktu dekat," Ghufron menegaskan.
Biaya Pengobatan Ditanggung Bupati
Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan terhadap empat korban bentrok dari pihak warga dan satu orang korban pembacokan dari pihak kepolisian.
"Semua biaya pengobatan sampai biaya operasi saya tanggung, termasuk anggota kepolisian yang juga menjadi korban," Ferry mengungkapkan.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk lebih menahan diri, sebab tuntutan agar operasional tambang ditutup sudah dilaksanakan. Tapi untuk mencabut semua perizinan yang sudah dikantongi perusahaan penambang, yaitu PT Citra Buana Selaras merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Untuk mencabut izin, itu merupakan kewenangan gubernur, kami tidak berhak," Bupati Bengkulu Tengah memungkasi.