4 Polisi Ajudan Sekretaris MA Diimbau Penuhi Panggilan KPK

IPW meminta keempat polisi itu menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK, dengan kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jun 2016, 03:28 WIB
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau empat anggota polisi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus agar bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

"Segera penuhi panggilan pemeriksaan KPK dan jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta seperti dikutip Antara, Minggu (12/6/2016).

IPW meminta keempat polisi itu menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK, dengan kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.

"Selain itu, Kapolri perlu memberikan respons terhadap panggilan KPK itu dengan cara memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjanji segera menarik keempat anggotanya dari medan tugas untuk kemudian menjalani pemeriksaan di KPK," kata Neta.

Dengan demikian, lanjut dia, langkah itu tidak menimbulkan kesan kalau Polri meremehkan panggilan KPK.

"Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespons dan mengabaikan panggilan tersebut, KPK harus melakukan tindakan tegas dengan melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada keempatnya," tegas Neta.

Keempat polisi yang menjadi ajudan Sekretaris MA Nurhadi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Mereka rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakarta Pusat, dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

Keempat polisi itu telah dipanggil KPK dua kali yakni pada 27 Mei dan 7 Juni 2016. Namun keempatnya tidak datang tanpa keterangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya