Siapa Ingin Jegal Ahok di Pilkada DKI?

Di UU Pilkada, lahir Pasal 48 yang dinilai memberatkan dan bahkan diduga untuk menjegal calon independen.

oleh Silvanus AlvinPutu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jun 2016, 10:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Usai Undang-Undang Pilkada disahkan, banyak publik menuding DPR ingin menjegal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, dalam UU itu sejumlah pasal baru dinilai membebani calon independen.

Salah satunya Pasal 48. Pasal ini dinilai memberatkan dan bahkan diduga untuk menjegal calon independen. Saling tuding pun terjadi antara DPR dan KPU. Mereka tidak mau disebut sebagai penjegal Ahok.

Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Ahok enggan menanggapinya. Dia mengaku lelah dengan isu soal pilkada. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan ingin fokus bekerja.

"Aduh nggak usah ngomong itu, ngomong kerjaan dulu, banyak kerjaan. Soal pencalonan nggak usah tanya dulu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (13/5/2016).

Ahok mengaku bosan ditanya seputar Pilkada DKI Jakarta. "Jalanin saja, enggak usah ngomong itu (pilkada). Jalan aja. Tiap hari ngomong itu mulu. Ngomong kerja sajalah. Bosen aku," kata Ahok.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani menduga keberadaan pasal "penjegal" itu dilatarbelakangi kekhawatiran partai politik yang takut perannya hilang dalam sistem demokrasi.

Namun, tudingan itu buru-buru dibantah Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Dia justru menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menjegal Ahok.

Lukman mengklaim ada dua alasan yang mendasari pernyataannya itu.

‎"Saya bilang yang jegal Ahok itu bukan DPR, yang jegal Ahok itu KPU. Pertama, verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU Nomor 5. Kami masukkan normanya. Itu diusulkan KPU," kata Lukman, Sabtu 11 Juni 2016.

Batas waktu verifikasi faktual dukungan calon perseorangan hanya tiga hari. Pada aturan sebelumnya, lama waktu verifikasi mencapai 14 hari.

Alasan kedua, kata Lukman, terkait pengumpulan formulir. KPU meminta agar formulir dukungan sesuai format lembaga tersebut. Sementara, formulir dukungan yang dikumpulkan memiliki foto bergambar wajah Ahok.

"KPU mengatakan formulir yang harus dikumpulkan adalah formulir sesuai KPU. TemanAhok pasti akan bikin formulir ulang, karena semuanya pakai kop surat TemanAhok. Padahal di KPU tidak ada kop surat TemanAhok. Jadi tidak benar kita dituduh menjegal Ahok. Ahok itu teman kita juga," papar politikus PKB itu.

Pernyataan Lukman ini langsung di bantah Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno. Menurut dia, posisi komisinya hanya sebagai wasit, tanpa terjebak dalam kepentingan politik.

"Fitnah itu dosa, apalagi di bulan Ramadan. Tidak mungkin KPU melakukan penjegalan. Yang punya kepentingan perebutan kekuasaan itu bukan KPU. KPU itu wasit," tutur Sumarno.

Menurut Sumarno, terjadi kemunduran di UU Pilkada yang disahkan DPR itu. Terutama soal verifikasi calon perorangan.

"Ada pengetatan, misal terkait batas pendukung yang tidak bisa ditemui KPU. Aturan lalu, mereka bisa temui PPS selama 14 hari, selama verifikasi faktual. Sekarang dibatasi 3 hari. Kalau 3 hari yang bersangkutan tidak hadir, dukungannya tidak memenuhi syarat," ujar Sumarno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya