Liputan6.com, Tangerang - RAL (16), terdakwa pembunuh sadis Enno Parihah (18), kembali menghadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dia akan membacakan pembelaannya atau pledoi.
"Dia (RAL) akan membacakan pembelaan atau kronologi alibinya dia. Barulah terakhir dia akan menyampaikan harapan dan permohonan pada hakim," kata pengacara RAL, Alfan Sari, ketika dihubungi Liputan6.com di Tangerang, Senin (13/6/2016).
Sebelumnya, tim pengacara RAL mengaku keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (10/6/2016). Terlebih, terungkap fakta baru tentang dugaan keterlibatan RAL.
"Dihukum sehari pun kami tidak terima," kata Alfan Sari, usai persidangan, Jumat 10 Juni 2016.
Sebab, jelas dia, Rahmat Arif sebagai saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengungkap fakta baru tentang dugaan keterlibatan RAL. Rahmat mengaku tidak kenal dengan RAL. Dia justru menyebut nama Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.
"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orangtua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota," ujar Alfan.
JPU mendakwa RAL dengan pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 55 UU Nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.
Terdakwa Pembunuhan Enno Parihah Bela Diri Hari Ini
Pembelaan terdakwa pembunuhan sadis Enno Parihah itu digelar di PN Tangerang hari ini.
diperbarui 13 Jun 2016, 10:35 WIBSidang pembunuhan cangkul dengan korban Enno Parihah | Via: Liputan6
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Asam Folat untuk Ibu Hamil: Manfaat dan Cara Mencukupinya
Michael Saylor Bagikan Daftar 60 Pemegang Bitcoin Terbanyak di Dunia
Khawatir Pengusaha Bangkrut dan Warga Tak Sejahtera, MUI Minta Tunda PPN 12%
Diaspora Indonesia di Jerman Cerita soal Demokrasi Tempat Kerja hingga Capai Work-Life Balance
Kisah Benang dan Songkok Kiai As'ad yang Bikin Tank Tempur Belanda Tak Menemukan Keberadaan Pondok
Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Ditangkap
MRT, LRT, dan Kereta Commuter Perpanjang Jam Operasional pada Malam Tahun Baru 2025
Sejumlah Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Apa yang Sedang Dibahas?
Fungsi Hidung dalam Proses Pernapasan: Peran Penting Organ Pernapasan Utama
Mengenal Fuso Canter FE 74 HD, Truk yang Cocok untuk di Kebun Sawit
Tengok Cara Holding BUMN Danareksa Beri Kenyamanan ke Masyarakat selama Nataru
31 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Rekayasa Lalinnya