Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terhadap mantan Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo. Dia didakwa jaksa penuntut umum menerima suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Deiyai, Papua.
Jelang nasibnya ditentukan, Dewie berharap majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. "Ya, berharap divonis bebas kan, pasti kan. Kita serahkan semua yang terbaik menurut Allah," ujar Dewie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Politikus Partai Hanura itu menolak semua tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.
"Kan semua tuntutanya saya tolak pada pledoi. Mudah-mudahan ada keadilan sebenar-benarnya di republik ini," kata Dewie.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun. Karena jabatan terdakwa adalah politis atas dukungan partai politik dan rakyat.
Jaksa mendakwa Dewie dan Bambang menerima uang sejumlah Rp 1,7 miliar dari Kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiadi Jusuf. Dewie dan stafnya menerima uang pelicin itu untuk mengupayakan anggaran sejumlah Rp 50 miliar dari pemerintah pusat guna membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo Harap Divonis Bebas Hakim Tipikor
Dewie Yasin Limpo menolak semua tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.
diperbarui 13 Jun 2016, 14:32 WIBAnggota DPR RI F-Partai Hanura Dewie Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Selasa (27/10). Dewie ditetapkan tersangka dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Organ Ekskresi pada Manusia: Sistem Pembuangan Limbah Tubuh
CEO Milan Menerima Ancaman Pembunuhan saat Menjual Sandro Tonali ke Newcastle
Memahami Fungsi Surjektif, Injektif, dan Bijektif dalam Matematika
Bakrieland Ambil Alih Aston Sidoarjo Lewat Konversi Utang, Segini Nilainya
Stasiun Whoosh Karawang Beroperasi 24 Desember 2024, 10 Jadwal Kereta Cepat Maju 7 Menit
VIDEO: Libur Nataru, Pengunjung Ancol Naik 100%
Fungsi Susu Laki-laki: Fakta Menarik dan Manfaat yang Perlu Diketahui
8 Tips Mengukus Bakpao Lembut dan Mengembang Sempurna
Fungsi SUM pada Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Bak Kakak Beradik, 5 Potret Annisa Pohan dan Sang Putri Selalu Tampil Serasi di Berbagai Momen