Cara Terdakwa Pembunuh Wanita dengan Cangkul Lunakkan Palu Hakim

RAl bersikukuh tidak bersalah dalam kasus pembunuhan sadistis wanita dengan cangkul, Enno Parihah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jun 2016, 16:35 WIB
RAl bersikukuh tidak bersalah dalam kasus pembunuhan sadistis wanita dengan cangkul, Enno Parihah.

Liputan6.com, Tangerang - Sidang lanjutan terdakwa RAL (16) atas pembunuhan dengan cangkul, Enno Parihah (18), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dilanjutkan. Dalam pembacaan pledoi atau pembelaan, RAL sempat membacakan ayat suci Alquran untuk menggugah majelis hakim.

Sidang penyampaian nota pembelaan RAL, Senin (13/6/2016), dihadiri oleh tim pengacara dan seluruh keluarga RAL. Terdakwa bersikukuh ia tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Enno Parihah, 13 Mei 2016.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai RA Suharni, RAL meminta agar majelis hakim membuka mata atas dirinya yang tidak bersalah dalam kasus tersebut. Saat menyampaikan pledoi, RAL bahkan sempat membaca beberapa ayat Alquran.

"Dalam sidang tadi, terdakwa membaca ayat Alquran dan memohon kepada majelis hakim untuk membuka mata, karena dia memang tidak bersalah," kata salah seorang tim pengacara RAL, Slamat Tambunan usai persidangan.

Slamat juga menjelaskan, dalam pledoi tadi ada tiga faktor yang menjadi alasan utama pembelaan terdakwa. Yakni, JPU dinilai gagal membuktikan dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah dilakukan oleh RAL.

"Ini bisa dibuktikan dengan keterangan para saksi. Karena dari semua saksi yang dihadirkan hanya dua saksi mahkota, di mana salah satunya malah mencabut keterangan BAP yang dikatakan kepolisian," kata Slamat.

Dengan adanya saksi mahkota mengatakan RAL tidak bersalah, pihak kuasa hukum RAL terus berulang kali di persidangan meminta agar bukti percakapan antara RAL dan korban ditunjukkan. Begitu juga dengan data forensik yang mengatakan bila adanya air liur dan bentuk gigi RAL di salah satu bagian tubuh korban.

"Kami meminta agar para dokter dihadirkan, tapi sampai saat ini jaksa tidak mengabulkan," kata Slamat.

Begitu pula dengan adanya saksi yang melihat bila RAL dan korban pernah berboncengan naik motor, hal itu dibantah kembali dengan keterangan empat saksi lain yang membela RAL. Di mana para saksi menjelaskan kalau RAL memang tidak bisa mengendarai sepeda motor, malah bila berangkat dan pulang sekolah selalu diantar bapaknya.

Tim kuasa hukum RAL juga sangat menyayangkan bila selama proses hukum ini berjalan, tidak ada perhatian dan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak.

"Sampai dengan saat ini kami sangat menyayangkan tidak adanya perhatian Komnas Perlindungan Anak mendampingi RAL. Mengingat pelaku masih anak-anak," kata dia.

Sementara itu, sidang pembacaan nota pembelaan ini sempat diskor selama 20 menit lantaran Adzan Dzuhur. Lalu dilanjutkan dengan replik tertulis oleh jaksa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya