Segmen 1: Penerobos Jalur Transjakarta hingga Vonis Dewie Limpo

Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu penerobos busway di Jakarta mulai berlaku. Sementara Dewie Yasin Limpo divonis hukuman enam tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jun 2016, 18:21 WIB
Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu penerobos busway di Jakarta mulai berlaku. Sementara Dewie Yasin Limpo divonis hukuman enam tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi penerobos busway di Jakarta mulai berlaku hari ini. Sejumlah pengendara yang nekat melintasi jalur khusus bus Transjakarta itu ditilang dan diberi slip biru.

Sementara itu, terdakwa kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo dan asistennya Bambang Wahyu Hadi divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya