Liputan6.com, Serang - Nenek Saeni yang dagangannya dirazia petugas Satpol PP Kota Serang, Banten, kini menutup warungnya di siang hari. Ia baru berjualan dari sore hingga malam hari, sesuai dengan peraturan daerah atau perda.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (13/6/2016), berdasarkan perda, tempat makan di Kota Serang hanya boleh berjualan dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama bulan puasa.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendesak agar pemda dan ormas keagamaan tidak merazia warung makan. Sikap toleransi harus dikedepankan.
Namun pendapat berbeda disampaikan MUI Kota Serang, yang mendukung langkah Satpol PP, merazia dan menyita makanan di warung makan yang tetap berjualan di siang hari.
Baca Juga
Advertisement
Warteg milik Saeni dirazia petugas Satpol PP pada Rabu 8 Juni 2016, karena berjualan di siang hari. Seluruh makanan disita petugas, sementara Saeni hanya bisa menangis. Kesedihan nenek Saeni mengundang simpati banyak orang.
Seorang komika bahkan menggalang dana untuk Saeni, melalui media sosial dan terkumpul Rp 265 juta lebih.
Gubernur Banten Rano Karno yang tengah menjalankan ibadah umrah, melalui akun Twitter-nya menyesalkan pendekatan represif petugas Satpol PP.
Pemkot Serang juga mengakui tindakan anggota Satpol PP berlebihan. Seharusnya warung makan ditutup tanpa perlu menyita makanan, agar Saeni bisa berjualan kembali di sore hari.