Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil akan menghadapi sidang vonis kasus pencabulan terhadap remaja berinisial DS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) besok. Duda Dewi Perssik itu pun harap-harap cemas menanti vonis yang akan diberikan oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta terhadap Saipul Jamil. Jika nantinya hukuman Saipul Jamil terlalu rendah dan tak sesuai tuntutan, apa yang akan dilakukan jaksa?
Baca Juga
Advertisement
"Saya tidak bisa berandai-andai. Kami enggak mungkin berimajinasi besok akan diputus berapa, jadi saya enggak bisa komentar. Kami lihat dulu putusannya besok," ucap Dado AE, tim JPU sidang Saipul Jamil, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Ia mengatakan, tak akan berdiam diri untuk menjunjung tinggi keadilan dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan yang melibatkan Saipul Jamil. Meski berstatus sebagai selebritas, Saipul Jamil harus mendapat hukuman setimpal atas tindak pidana yang dilakukannya.
"Kalau terdakwa banding, kami juga banding. Karena ada aturan di UU, kalau enggak salah, apabila terdakwa banding kami tidak melakukan banding, nanti ketika kasasi, kami tidak bisa mengajukan kasasi," Dado AE mengakhiri. (Fac/Gie)