Siapa Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi UMI Makassar?

Penyidik telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian seorang mahasiswi UMI Makassar.

oleh Eka Hakim diperbarui 14 Jun 2016, 00:05 WIB
Penyidik telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian seorang mahasiswi UMI Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian Resky Eviana Syam (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Total saksi kita periksa 30 orang, di mana 25 orang terdiri dari panitia dan peserta pelatihan dan lima orang merupakan saksi yang melihat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Erwin Zadma saat ditemui di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (13/6/2016).

Untuk itu, pihak kepolisian pada Senin, 13 Juni 2016, kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pao, Kecamatan Tombolok Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel. "Setelah itu kita agendakan gelar perkara sebagai langkah pendalaman kasus ini. Ya, mendekat ini kita segera lakukan," Erwin menjelaskan.

Erwin membeberkan, polisi telah mengantongi beberapa fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam kasus tewasnya Resky. Selain keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, polisi juga mendapatkan hasil pemeriksaan medis korban. Terutama, saat korban menjalani masa perawatan di rumah sakit, yakni bukti berupa visum.

"Kita sudah memiliki visum dan beberapa alat bukti lainnya cuma kita tak boleh serta merta langsung berkesimpulan. Sehingga secepatnya kita akan gelar dulu kemudian menentukan upaya selanjutnya. Ya, kalau potensi tersangka tentu semua saksi berpeluang statusnya ditingkatkan jadi tersangka," ujar Erwin.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sulsel resmi menyelidiki dugaan penganiayaan yang berujung maut dan menewaskan Resky Eviana Syam (22) mahasiswi FK UMI Makassar.

Resky dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat 3 hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, karena terluka dalam setelah mengikuti Study Club Tanggap Bencana Medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.

Kematian mahasiswi UMI Makassar ini berawal pada Jumat, 3 Juni 2016, tepatnya pukul 20.00 Wita. Ketika itu, korban berangkat mengikuti Study Club TBM Fakultas Kedokteran UMI Makassar menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Esoknya pada Sabtu, 4 Juni 2016, pelapor, dalam hal ini Asriadi, saudara sepupu korban mendapat informasi jika korban sudah berada di Rumah Sakit Faisal, Makassar dalam kondisi tak sadarkan diri.

Diduga, mahasiswi UMI Makassar itu sebelumnya mengalami penganiayaan karena pada tubuh korban, yakni pada lengan kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang terdapat luka memar. Korban mengembuskan napas terakhir pada Selasa, 7 Juni 2016, di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya