Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Sektor Ciomas, Bogor, Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Siti Nurlaela Sari (31), yang ditemukan tewas tanpa busana di kamarnya, Kampung Sukarapi, Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas pada Selasa, 24 Mei 2016.
Dalam rekonstruksi yang digelar Senin (13/6/2016) sore, pelaku memerankan 13 adegan dengan 6 adegan utama.
Advertisement
Tersangka berinisial YA (35), membunuh Siti yang tak lain selingkuhannya itu di sebuah kamar kontrakan. Siti tewas dibekap menggunakan selimut. Korban sempat meronta, namun karena kehabisan napas, perempuan tersebut akhirnya tewas. Usai membunuh, pelaku yang bekerja sebagai sopir angkot itu langsung melarikan diri ke luar kota.
Kapolsek Ciomas Kompol Hepi Hanafi mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi cemburu lantaran mengetahui hubungan rumah tangga korban dengan suaminya kembali harmonis.
"Tersangka dengan korban ini sudah pacaran selama sembilan bulan. Namun, satu bulan terakhir ini hubungan rumah tangganya kembali mesra," dia menjelaskan.
Karena terbakar api cemburu, pelaku nekat menghabisi nyawa Siti. "Pelaku melakukan aksinya sendiri," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 lebih sub 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Karena bukan pembunuh berencana pelaku hanya dijerat dengan pasal pembunuhan saja," dia memungkasi.
Siti Nurlaela Sari ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Kampung Sukarapi, Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Selasa 24 Mei. Saat ditemukan, kondisi korban dalam posisi terlentang tanpa mengenakan busana, luka memar di kepala, serta mulut mengeluarkan busa.