Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyitaan 10 ribu ponsel diduga ilegal merek iPhone dan Xiaomi oleh kepolisian, akhirnya ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya kepolisian ingin melimpahkan kasus tersebut ke bea cukai, karena terindikasi adanya pelanggaran kepabeanan.
"Intinya, kemarin setelah kami dalami dan gelar perkara dengan pihak bea cukai dan kapolda (Irjen Moechgiyarto), kami bisa tangani sendiri. Sehingga tidak jadi kami limpahkan ke Bea Cukai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Namun, Awi enggan menjelaskan, alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 15 miliar ini. Menurut dia, penyidik sedang mengonstruksikan unsur pidana.
"Ini masih proses, nanti untuk perbuatan pidananya kami masih konstruksikan," kata dia.
Sejauh ini, informasi penyidik Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan, 10 ribu ponsel ini dikirim importir dari luar negeri melalui Bandara Halim Perdana Kusuma.
Tetapi belum disimpulkan motif pengiriman ponsel pintar tersebut, yang seolah-olah ingin menghindari pemeriksaan bea cukai ini.
"Pemilik smartphone ambil dari importir, kemudian ini (lewat Bandara Halim Perdanakusuma tanpa lewat bea cukai). Nah, (motif) ini sedang diproses," kata dia.
Nuryasin, Ali Priyanto, dan Parmuji diringkus polisi di pintu keluar Tol Slipi Jaya, Jakarta Barat. Ketiganya diduga membawa produk pasar gelap atau black market dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat pada Selasa 7 Juni lalu.
Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan jajaran Polda Metro Jaya, yang mengendus praktik penggelapan pajak. Diduga sindikat penyelundup gadget sengaja memanfaatkan Bandara Halim sebagai pintu masuk, karena tidak adanya petugas bea dan cukai di sana.
Padahal barang impor yang dikirim via udara hanya boleh masuk melalui Bandara International Soekarno Hatta. Kecurangan tersebut berpotensi kerugian negara sebesar Rp 15 miliar selama 6 bulan belakangan.
Usai menangkap para pelaku dugaan penyelundupan ini, Satuan Brimob langsung menyerahkan penyelidikan ke Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi Batal Limpahkan Kasus Ribuan Ponsel Ilegal ke Bea Cukai
Awi enggan menjelaskan, alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 15 miliar ini.
diperbarui 14 Jun 2016, 02:39 WIBKalau Anda single saat ini, ambil ponsel pintar atau smartphone segera karena benda ini bakal menyelamatkan kesendirian Anda.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Sehat ala Rasulullah: Panduan Lengkap Menuju Hidup Sehat dan Berkah
Apa Arti Ibadah yang Sejati: Memahami Esensi Penyembahan kepada Tuhan
Kapolri Utus 2 Jenderal Ini Tangani Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan
Punya Anak di Luar Nikah, Jung Woo Sung Pernah Mengaku Melewatkan Waktu yang Tepat
Lawatan ke Inggris, Prabowo Kantongi Investasi Rp 111,12 Triliun
Momen Seru Raffi Ahmad Ajak Keluarga Liburan ke Bali, Rebutan Mama Gigi dengan Rayyanza
Tips untuk Pendaki Pemula Wanita: Panduan Lengkap Mendaki Gunung dengan Aman dan Nyaman
Apa Ibu Kota Indonesia Sebelum Jakarta: Perjalanan Sejarah Perpindahan Pusat Pemerintahan
Apel Bisa Turunkan Kadar Kolesterol Jahat, Pakar Sarankan Makan dengan Kulitnya
Berantas Mafia Tambang, Bahlil Pilih Dirjen Gakkum ESDM dari Profesi Polisi hingga Jaksa
Pesawat Kargo Swiftair Jatuh di Lithuania, 1 Orang Tewas
Kumpulan Doa untuk Bayi yang Baru Lahir Beserta Tata Cara dan Maknanya, Pahami Hak Anak Menurut Islam