Optimalkan Hukuman Kebiri, Pemerintah Buat Kajian ke Luar Negeri

Dengan adanya kajian, pemerintah berharap hukuman kebiri bagi penjahat seksual bisa segera direalisasikan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jun 2016, 06:19 WIB
Praktek hukuman kebirisudah berlangsung sejak ribuan tahun lalu. Beberapa negara di dunia juga sudah menerapkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus mengkaji soal hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Meski kebiri sudah resmi menjadi sanksi setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang Perlindungan Anak, namun para dokter menolak menjadi eksekutor.

Bahkan rencananya, Kementerian Hukum dan HAM akan membuat kajian ke luar negeri untuk melihat berapa negara yang memberlakukan hukuman kebiri.

"Jadi sedang dibuat kajian. Mudah-mudahan ke depan ada hasil yang bisa kita pakai untuk diskusi bersama-sama dengan IDI tentang ini," ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise di Gedung DPR, Senin 13 Juni 2016 malam.

Yohanna mengatakan, satu poin yang sudah disepakati IDI dalam Perppu itu hanyalah rehabilitasi penjahat seksual.

Namun Kementerian PPPA, lanjut dia, dengan beberapa instansi lainnya masih terus melakukan kajian agar penerapan Perppu tersebut bisa berjalan optimal, sehingga anak-anak Indonesia bisa terlindung dari kejahatan seksual.

"Mekanismenya sedang kita buat itu dalam Peraturan Pemerintah. Yang jelas ada 3 PP yang dibuat. Pertama PP Rehabilitasi Sosial, PP untuk nanti kebirinya, dan PP untuk pemasangan chip. Ini yang sedang dibuat dan dalam proses kita untuk kordinasi antar kementerian lembaga," pungkas Yohanna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya