Polisi: WNA Tebar Dolar di Monas Tidak Langgar Hukum Asalkan...

Polisi tegaskan tidak ada unsur pidana warga negara asing bagi-bagi dolar.

oleh Audrey SantosoAndrie Harianto diperbarui 14 Jun 2016, 12:31 WIB
Polisi akan cek identitas dan motif aksi kedua WNA ini (Liputan6.com/TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menelusuri dua pria warga negara asing yang membuat aksi heboh di kawasan Monas, Jalan Merdeka Selatan, Senin sore kemarin. Keduanya membagikan dolar dari mobil yang melaju membawa keduanya ke arah Gambir.

Meski demikian, polisi mengatakan bila kedua pria warga negara asing tersebut tidak melanggar aturan membagikan uang di jalanan dan berdampak kemacetan.

"Kalau dolarnya tidak palsu, maka tidak ada unsur pidananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada Liputan6.com, Selasa (14/6/2016).

Menurut Awi, membagi-bagikan uang tidak tercatat sebagai pelanggaran pidana. Meski demikian, polisi tetap mencari identitas kedua pria tersebut. ""Kami ingin tahu dia itu siapa," ujar Awi.

Sebelumnya, akun @Indrihast pada pukul 16.32 WIB ke @TMCPoldaMetro. "Imbas Warga Negara Asing membagi2kan Uang Dollar, Merdeka Selatan arah ke Gambir lalin padat," cuit @Indrihast, Senin 13 Juni 2016.

Salah satu petugas keamanan Stasiun Gambir, Suhendi, membenarkan hal tersebut. Dia melihat kedua pria warga negara asing tersebut membagikan uang kepada para pengendara motor.

"Saya cuma lihat itu seperti uang dolar. Saya kan pernah lihat juga uang dolar itu kayak apa. Tapi nilainya berapa saya enggak tahu," ujar Suhendi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya