Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendukung kebijakan pemerintah membatalkan ribuan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.
"Jadi saya kira Presiden sudah tepat. Semua Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 harus dicabut," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ahok menegaskan, tidak ada Perda dari Pemprov DKI Jakarta yang dibatalkan pemerintah.
"Kami enggak pernah buat perda kayak gitu sih. Saya kira itu sudah program Presiden, semua perda yang bertentangan dengan undang-undang ya harus dicabut," kata Ahok
Ahok mengatakan, pembatalan perda tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ahok menyebut Mendagri adalah pihak pemerintah pusat yang mengawasi penerbitan perda yang dilakukan pemerintah daerah dengan DPRD setempat.
"Dulu itu terlalu banyak perda, masing-masing daerah ngarang-ngarang sendiri. Jadi lama-lama sudah kayak negara bagian, enggak benar," ucap Ahok
Presiden Jokowi mengumumkan Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.
Jokowi menyampaikan ribuan perda tersebut terdiri dari 4 kategori. Pertama, meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, perda yang memperpanjang jalur birokrasi.
"Ketiga, Perda yang menghambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, serta perda yang bertentangan dengan undang-undang," tegas Jokowi.
Advertisement
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perda yang dibatalkan ini merata di semua daerah di Indonesia.
"Penghapusan ini tidak terkait itu (kasus razia warteg Saeni di Serang). Ini berkaitan dengan ekonomi," ucap Tjahjo.