Polri Usul KPK Periksa 4 Mantan Ajudan Nurhadi di Poso

Polri sudah berkoordinasi dengan KPK terkait mekanisme pemeriksaan terhadap keempatnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Jun 2016, 13:38 WIB
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Empat pengawal pribadi atau ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)  belum juga memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKNurhadi). Mereka sudah dua kali dipanggil untuk bersaksi atas kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ternyata Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto itu diketahui kini berada di Poso, Sulawesi Tengah. Mereka diikutsertakan dalam operasi pengejaran teroris Santoso.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum KPK terhadap empat anggotanya itu. Polri sudah berkoordinasi terkait mekanisme pemeriksaan terhadap keempatnya.

"Sedang dicari jalan keluar untuk dilakukan pemeriksaan," kata Boy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Menurut dia, yang paling memungkinkan, KPK mengirimkan penyidiknya ke Poso untuk mengambil keterangan empat ajudan Nurhadi. Pemeriksaan keempatnya bisa dilakukan di Poso.

"Mungkin pinjam tempat Polres Poso ya," ucap Boy.

Namun, Polri menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait waktu pemeriksaan tersebut. "Tapi waktunya saya belum dapat info karena tergantung jadwal penyidik yang akan melakukan pemeriksaan. Bukan dari kita Polrinya," tutup Boy.

KPK berencana memeriksa 4 anggota Polri terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Keempat anggota polisi itu bekerja sebagai ajudan Sekretaris MA Nurhadi. "Dapat info dari penyidik mereka adalah ajudan diperiksa," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hu‎bungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.

Menurut dia, KPK menduga keempat anggota Korps Bhayangkara itu mengetahui seluk-beluk Nurhadi dalam kasus ini. Termasuk apa yang dilakukan Nurhadi pada kasus ini berkenaan dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

"Karena diduga mengetahui apa yang berkaitan dengan DAS dan Nurhadi," kata Yuyuk.

Namun, sampai saat ini keempatnya belum hadir. Padahal, pemanggilan ini merupakan jadwal ulang pemanggilan pertama 28 Mei 2016 mereka tidak hadir tanpa alasan. Karenanya, bukan tak mungkin akan dilakukan penjemputan paksa dengan diiringi koordinasi dengan Mabes Polri.

"Karena sudah panggilan kedua kami akan koordinasi lagi dengan Polri sesuai dengan panggilannya ke Polri. Sebenarnya karena ini panggilan kedua, maka selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa," kata Yuyuk.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya