VIDEO: Cegah Pungli Makam, DKI Terapkan Pelayanan TPU Online

Semua informasi pelayanan TPU online bisa diakses di pertamananpemakaman.jakarta.go.id.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jun 2016, 14:40 WIB
Semua informasi pelayanan TPU online bisa diakses di pertamananpemakaman.jakarta.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh ditimpa tangga pula. Itulah yang kerap menimpa warga Ibu Kota yang sedang ditimpa kedukaan. Memakamkan anggota keluarga kerap harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah. Tapi cerita lama itu kini berakhir.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (14/6/2016), Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menerapkan prosedur pelayanan Taman Pemakaman Umum atau TPU online. Baik untuk mendaftar makam baru, ataupun perpanjangan perawatan.

Semua informasi bisa diakses di pertamananpemakaman.jakarta.go.id.

Surat kematian anggota keluarga yang wafat dibawa ke Kelurahan, lalu pilih TPU dan blok petak makam yang tersedia, bayar retribusi Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu di Bank DKI.

Setelah mendapatkan izin penggunaan tanah makam, prosesi pemakaman bisa dilangsungkan secara gratis.

Warga Ibu Kota diharapkan melapor, bila ada oknum atau calo yang berusaha meminta uang lebih saat pemakaman. Karena baik tenda, kursi, pengeras suara, jasa gali tutup kubur, sudah ditanggung pemerintah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya