Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo.
"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ungkap Agus di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ia kemudian menjelaskan kalau pihaknya bahkan telah mengundang ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut. Ahli-ahli tersebut di antaranya dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI).
"Mereka menyandingkan temuan-temuan," kata Agus.
Advertisement
Hasilnya, tambah Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI ada selisih, tapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) itu harga bagus," papar Agus.
Ia pun menegaskan dengan tidak ditemukannya perbuatan melanggar hukum, maka kasus RS Sumber Waras dianggap selesai. "Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya, kan (berarti kasusnya) selesai," kata Agus.