Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap remaja di bawah umur. Majelis hakim memberikan vonis 3 tahun penjara untuk pedangdut 35 tahun tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang berlangsung Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil dinilai bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap remaja berinisial DS.
Baca Juga
Advertisement
"Terdakwa divonis 3 tahun penjara," ucap Ifa Sudewi ketika memberi vonis kepada pria yang karib disapa Bang Ipul itu.
"Mengadili Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul dari jenis kelamin yang sama dan belum dewasa," ia melanjutkan.
Usai membacakan vonis kepada Saipul Jamil, Ifa Sudewi meminta kepada pihak Saipul Jamil untuk menerima putusan tersebut atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
Rupanya, tim kuasa hukum Saipul Jamil masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Dengan begitu, vonis yang dijatuhi kepada Saipul Jamil belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, majelis hakim memberi vonis kepada Saipul Jamil dengan pasal 292 KUHP Tentang Homoseksual. (Fac/Gie)