Dokter Polri Siap Bantu Jaksa Laksanakan Hukuman Kebiri

Polri siap membantu eksekusi kebiri kimia selama diminta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Jun 2016, 16:07 WIB
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polri siap menurunkan dokter dari kepolisian untuk membantu jaksa menjalankan eksekusi hukuman kebiri kimiawi bagi penjahat seksual, selama diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pokoknya siap membantu pelaksanaan eksekusi jika diminta," tegas Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Sama halnya dengan pelaksanaan eksekusi mati, Boy menambahkan, Polri mempunyai peran tersendiri. Selain menjaga keamanan lokasi tempat eksekusi, polisi pun membantu tim jaksa eksekutor ketika menembak mati para terpidana.

"Kami siap bantu pelaksanaan jika dapat tugas sama. Ya pasti kami laksanakan," ucap dia.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menanggapi penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi penjahat seksual.

Prasetyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Jika pun ada penolakan dari IDI, menurut dia, itu urusan urusan Kemenkes dengan IDI.

"IDI itu kan koordinasi profesi saja, kami tentunya koordinasi dengan Menteri Kesehatan. Saya pikir Menteri Kesehatan sudah tahu apa yang mereka lakukan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 10 Juni 2016.

Ia kembali menegaskan, sebagai Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek tentu tahu tanggung jawabnya ketika Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan keputusan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya