KPK Incar Politikus Demokrat Soal Kasus Proyek Jalan di Maluku

KPK terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kemen‎terian PU dan Perumahan Rakyat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Jun 2016, 16:10 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena usai diperiksa Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Michael Wattimena diperiksa untuk tersangka Ahmad Hi Mustary. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kemen‎terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam kasus ini, KPK memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR, salah satunya Michael Wattimena.

KPK mensinyalir, politikus Partai Demokrat yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR itu menerima aliran dana dari hasil suap proyek jalan. ‎Dugaan itulah yang menjadi dasar Michael diperiksa penyidik.

"Ada dugaan aliran uang ke dia (Michael Wattimena)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Selain soal dugaan aliran uang, penyidik juga akan mengonfirmasi Michael soal beberapa kali pertemuan antara pihak DPR dengan pihak Kementerian PUPR. Apalagi Michael saat itu juga ikut dalam kunjungan kerja Komisi V DPR ke Maluku.

Tak hanya Michael, pada kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya juga diduga kecipratan dana suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota dewan itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustariy, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya