Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan penggeledahan di Parlemen sempat diprotes keras oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Saat itu, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di DPR terkait kasus suap yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR.
Pengawalan tersebut merupakan Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah biasa dilakukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan. Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian saat mengawal penyidik KPK telah dievaluasi.
"SOP penggunaan senjata api, kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang tentang penggunaan bantuan Polri," ungkap Alex saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ia mengatakan untuk ke depannya KPK meminta kepada aparat kepolisian apabila menggeledah tempat-tempat strategis seperti instansi pemerintah tidak perlu menggunakan senjata api.
Meski demikian, Alex mengatakan bahwa bila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan. Alex menyebut senjata api itu dapat ditutupi atau dalam kondisi tidak siaga.
"Tapi kalau senjata api memang melekat kepada petugas mungkin bisa dibungkus atau dalam kondisi tidak siap tempur. Kalau rawan, senjata api harus dipersiapkan dari awal," tegas Alex.
Pada 15 Januari 2016, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram saat melihat anggota Brimob membawa senjata laras panjang yang mendampingi tim KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta.
Fahri pun sempat berdebat sengit dengan penyidik KPK. Fahri mengatakan seharusnya tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen.
"Tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen. Ini merusak nama lembaga, padahal kami di sini sudah menjaga nama baik," papar Fahri.
KPK: Penggunaan Senjata Api Saat Penggeledahan Sudah Dievaluasi
KPK mengatakan bahwa apabila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan.
diperbarui 14 Jun 2016, 17:35 WIBPimpinan KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). Dalam rapat, KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengupas Tuntas Penyakit Hipertensi Bisa Dikendalikan Tapi Apa Bisa Disembuhkan?
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat
Blake Lively Banjir Dukungan di Tengah Tuduhan Pelecehan dan Fitnah terhadap Justin Baldoni