Liputan6.com, Jakarta - Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim, Saipul Jamil terlihat diam dan hanya melirik tim penasehat hukumnya di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual sesama jenis.
Saipul Jamil mengaku bersyukur lantaran rentetan sidang yang dijalani sejenak berhenti. "Bersyukur saja dulu. 14 kali sidang kan lumayan lama. Makanya tadi pikir-pikir dulu," ucap Saipul Jamil usai sidang.
Baca Juga
Advertisement
Saipul Jamil dan tim penasehat hukum memang tidak langsung menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. Saipul Jamil mengaku ikhlas atas apa yang telah menjadi putusan Majelis Hakim.
"Penginnya lebaran di rumah. Tapi Allah berkata tidak. Toh teman-teman di dalam sana masih banyak yang lebih lama (hukumannya) dari saya. Makanya saya tetap harus bersyukur. Tapi lebih bersyukur lagi sih ya pulang (bebas)," kata Saipul Jamil.
Menjalani hari raya di dalam rutan membuat Saipul Jamil akan merindukan banyak hal. "Iya biasanya kan pulang kampung. Tapi lebaran kedua (di rutan) saya bisa dikunjungi orang rumah. Kalau mau jenguk saya bisa kok," terang Saipul Jamil.