Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni besok.
Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin ini akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 11.00 WIB.
Advertisement
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agus Setiyadi mengatakan, pihaknya siap 100 persen untuk mendakwa Jessica.
"Besok sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan. Pastinya kita sudah siap (untuk dakwaan)," ucap Agus dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (14/6/2016).
Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pembunuhan 'kopi sianida' I Wayan Mirna Salihin.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna pada 29 Januari 2016. Berkas penyidikan Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 27 Mei 2016. Kejaksaan lalu menitipkan Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari, sambil menunggu persidangan.
Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida. Saat meminum kopi, Mirna ditemani dua temannya, Jessica dan Hani Juwita Boon.