Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya karyawati belum menikah dan masih punya ayah dan ibu, apakah kalau saya ikut BPJS Kesehatan sebagai karyawan bisa menanggung kedua orangtua saya?
Advertisement
Pengirim
WastinXX@yahoo.com
Jawab
Jawab
Bisa. Untuk penambahan anggota keluarga yang dijamin, peserta dapat mengurus langsung ke Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat dengan membawa fotocopy KK, fotocopy KTP, dan pasfoto berwarna 2 lembar ukuran 3x4 orang tua, fotocopy slip gaji yang telah dilegalisir dan surat keterangan dari instansi peserta yang menerangkan bahwa kedua orang tua tersebut akan menjadi tanggungan peserta.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Advertisement