[Tanya BPJS Kesehatan] Karyawan Boleh Tanggung BPJS Orangtua?

Apakah kalau saya ikut BPJS Kesehatan sebagai karyawan bisa menanggung kedua orangtua saya?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 15 Jun 2016, 11:30 WIB
Program rujuk balik adalah program BPJS Kesehatan dalam menjamin kebutuhan obat bagi peserta yang memiliki penyakit kronis.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya karyawati belum menikah dan masih punya ayah dan ibu, apakah kalau saya ikut BPJS Kesehatan sebagai karyawan bisa menanggung kedua orangtua saya?

 

Pengirim

WastinXX@yahoo.com


Jawab

Jawab

Bisa. Untuk penambahan anggota keluarga yang dijamin, peserta dapat mengurus langsung ke Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat dengan membawa fotocopy KK, fotocopy KTP, dan pasfoto berwarna 2 lembar ukuran 3x4 orang tua, fotocopy slip gaji yang telah dilegalisir dan surat keterangan dari instansi peserta yang menerangkan bahwa kedua orang tua tersebut akan menjadi tanggungan peserta.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya