Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak biasa saja, saat putusan terhadap Saipul Jamil, terdakwa pencabulan sejenis yang dilakukan pada anak di bawah umur, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi itu menghukum Saipul, hanya tiga tahun penjara dan biaya perkara hanya Rp 5.000.
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menginginkan Saipul dikurung 7 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kendati, Dado Achmad Ekroni sebagai jaksa terlihat santai. Ia tak kecewa, sebab pihaknya sudah memiliki strategi lain. Karena itu, kala putusan selesai dibacakan, dia langsung menjawab "pikir-pikir".
"Kita ambil keputusan itu untuk mempelajari putusannya, dan kami mendakwakan pasalnya berlapis-lapis, agar mengantisipasi itu semua (putusan yang lebih rendah dari tuntutan)," kata Dado usai sidang pembacaan vonis pada Saipul Jamil, Selasa (14/6/2016).
Menurut Dado, dengan putusan yang dibacakan hakim, pihaknya masih memiliki kesempatan banding atau pun kasasi. Ia tak menyesalkan putusan itu, karena belum membaca secara utuh vonis itu.
"Kita konsultasikan dengan pihak-pihak terkait, kita belum lihat vonisnya seperti apa," kata dia.
Dengan begitu, JPU memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari putusan dan menentukan sikap. Menurutm Dado, jika hakim memakai Pasal 292 KUHP sebagai dasar, itu sudah benar.
"Jelas di sana (Pasal 292) yang dipakai hakim soal pencabulan terhadap orang dewasa sesama jenis. Tapi kami memakai pasal berlapis dalam tuntutan, ada pencabulan terhadap sesama jenis, pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pasal lainnya," papar dia.
Saipul Jamil diputuskan bersalah atas tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur dan sejenis, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saipul dihukum tiga tahun penjara.
Menyikapi putusan itu, JPU dan terdakwa masih pikir-pikir. Sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada waktu tujuh hari kerja bagi JPU dan Saipul Jamil untuk banding atau kasasi.
Hukuman Saipul Jamil Rendah, Ini Kata JPU
Menurut Dado, dengan putusan yang dibacakan hakim, pihaknya masih memiliki kesempatan banding atau pun kasasi.
diperbarui 15 Jun 2016, 01:26 WIBPenyanyi Dangdut Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berdoa sebelum jalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat
Blake Lively Banjir Dukungan di Tengah Tuduhan Pelecehan dan Fitnah terhadap Justin Baldoni
Fungsi Neuron Sensorik: Peran Penting dalam Sistem Saraf Manusia
Forkopimda Kota Depok Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru