Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan yang didapat Liputan6.com, Rabu (15/6/2016).
Atas perbuatan Jessica Wongso, di PN Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian bunyi dakwaan selanjutnya.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan I Wayan Mirna Salihin, oleh Direskrimum Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016. Berkas perkara Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 27 Mei 2016, untuk masuk ke penuntutan atau tahap dua.
Kejaksaan lalu menitipkan Jessica Wongso di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari, sambil menunggu persidangan.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida. Saat meminum kopi, Mirna ditemani dua temannya, Jessica Wongso dan Hani Juwita Boon.
Jaksa Dakwa Jessica dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatan Jessica Wongso, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
diperbarui 15 Jun 2016, 10:54 WIBTersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri GERD, Kenali Tanda dan Gejala Penyakit Asam Lambung
Sektor EBTKE Jadi Kunci Target Investasi RI Rp 2.200 Triliun pada 2025
Threads akan Luncurkan Fitur Jadwal Posting untuk Dukung Brand dan Bisnis
Ekspansi Bisnis Nikel Topang Pertumbuhan Pendapatan MDKA
UMP NTT Naik 6,5 Persen, Pengusaha Wajib Patuh
4 Hal yang Dapat Memberatkan Pahala Sedekah, Raih Berkah dan Keutamaannya
Cek Tarif Tol Trans Jawa 2024, Panduan Lengkap dan Info Diskon
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bacakan Pleidoi, Sebut Hak 2 Anaknya Untuk Punya Ayah Dirampas
Ciri-Ciri Gendang Telinga Pecah, Kenali Tanda dan Penanganannya
Apa Itu Produk Skincare DNA Salmon Milik Dokter Richard Lee yang Ditarik BPOM? Dipercaya Bikin Awet Muda
Mengenal Ciri Gagal Ginjal, Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Ciri-Ciri Gejala Tipes yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Pula Penyebabnya