Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro angkat bicara, terkait kasus hukum yang menimpa TKI Rita Krisdianti. WNI yang divonis mati di Malaysia karena diduga menyelendupkan narkotika.
Menurut Agusdin, BNP2TKI tetap memberi perhatian besar terhadap kasus Rita. Sebab, setiap warga Indonesia berhak menerima perlindungan, jika tersandung masalah hukum di luar negeri.
"Ini di luar penempatan G to G (government to government), BNP2TKI tetap memberi perhatian penuh terhadap yang tersandung masalah hukum," ujar Agusdin di Kantor Kedutaan Jepang, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Pokoknya seluruh WNI yang berada di luar negeri, pasti akan mendapat perhatian," sambung dia.
Kendati demikian, kata Agusdin, BNP2TKI dipastikan tak akan menjadi pemegang peran utama dalam pembelaan Rita. Sebab, tongkat komando pembelaan WNI di luar negeri ada di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Untuk masalah perlindungan komandonya ada di Kemlu, perwakilan Indonesia," jelas dia.
"Kita sifatnya supporting, mengkoordinasikan sikapnya TKI kan? Kita punya data-data, asuransinya dan bagaimana coverage untuk lain-lain," sambung Agusdin.
Konsulat Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhi sebelumnya mengatakan, permohonan banding atas vonis Rita Krisdianti sudah disampaikan. TKI tersebut divonis mati akibat dugaan menyelundupkan narkoba ke Negeri Jiran.
"Banding sedang dalam proses," sebut Taufiq lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin 6 Juni lalu.
Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong selama Januari hingga April 2013. Ia tertangkap Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013. Dia diduga membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu di dalam tasnya.
Dalam pengakuannya, Rita mengatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut dia, tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Di Malaysia, Rita dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, ancaman hukumannya adalah hukuman mati jika terbukti bersalah.
BNP2TKI Dukung Kemlu Bebaskan TKI Rita
BNP2TKI memberi perhatian besar terhadap kasus TKI Rita, WNI yang tertangkap tangan membawa tas berisi sabu di Malaysia.
diperbarui 15 Jun 2016, 07:33 WIBTKI korban perdagangan orang di Korsel tiba di Bandara Soetta (Liputan6.com/ Pramitha Tristiawati)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghitung Rata-rata: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh
Saksikan Sinetron My Heart Episode Jumat 1 November 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Pakai Panduan TikTok, Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai di Setiap Warna Bibir
Cara Mengecilkan Pori Pori Wajah: Panduan Lengkap untuk Kulit Mulus
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Jayapura Papua
Prabowo-Gibran Bakal Kumpulkan Menteri Ekonomi, Ini yang Dibahas
Cara Mengecilkan Perut Buncit: Panduan Lengkap dan Efektif
Laba Bersih Bank OCBC NISP Tumbuh 25%, Pendapatan Bunga Jadi Pendorongnya
BRI Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah Melalui Sabrina dan BRImo
Kaka Slank Bersama Ratusan Pecinta Skuter Meriahkan IMOS 2024
1300 Nama IG Aesthetic, Keren dan Unik untuk Inspirasi
Tata Cara Wudu dan Doanya: Panduan Lengkap Bersuci Sebelum Salat