Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) sangat dinantikan para pengusaha baik di dalam maupun di luar negeri.
Sebab dengan kebijakan ini, pemohon tax amnesty dapat lolos dari sanksi pidana pajak atas segala ‘dosa’ saat mengemplang pajak. Sementara negara bisa mendapatkan penerimaan pajak yang ditaksir hingga Rp 165 triliun dari kebijakan ini.
“Minatnya pengusaha besar sekali, karena besok-besok sudah tidak bisa lagi sembunyi. Semua data dan informasi akan dibuka untuk pajak. Bukan cuma pengusaha, orang pribadi juga banyak yang tidak bayar pajak. Pemilik deposito di dalam negeri belum tentu lapor SPT, karena mereka anggap sudah bayar pajak deposito,” ujar Sofjan di kantor Kemenkeu, Jakarta, seperti dikutip Rabu (15/6/2016).
Baca Juga
Advertisement
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini memperkirakan sekitar Rp 500 triliun sampai Rp 1.000 triliun dari total Rp 4.200 triliun deposito di seluruh bank di Indonesia belum dilaporkan ke Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Bahkan dia meragukan si pemilik belum mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Dipikir sudah bayar lewat pajak deposito, tidak betul itu. Makanya kesempatan ada amnesty, laporkan saja, sehingga uangnya bisa dipakai buat beli ruko, dan lainnya. Uang tebusan kecil. Tapi kalau tidak ikut tax amnesty, harus bayar pajak 30 persen,” jelas Sofjan.
Namun, Sofjan menyangsikan penerimaan pajak dari tax amnesty dapat terkumpul sesuai harapan pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Sementara Bank Indonesia (BI) justru memproyeksikan nilai yang lebih kecil dibanding target pemerintah.
“Kalau saya pikir harus lebih konservatif lah melihatnya. Lebih baik kita bilang kecil (penerimaan), nanti dapatnya besar, bisa di spend lagi. Daripada bilangnya besar, tapi nanti mesti dikurangin lagi (pemotongan anggaran), marah-marah lagi departemen yang sudah punya rencana program,” harap Sofjan. (Fik/Nrm)