Sidang Perdana Dimulai, Jessica Wongso Tenang

Dalam sidang ini, Jessica datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi merah.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Jun 2016, 10:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam Sidang ini Jessica mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perdana Jessica Wongso digelar berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang berlangsung lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yakni pukul 10.30 WIB. Sebelumnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang ini, Jessica didampingi 8 pengacara. Sedangkan jumlah Jaksa Penuntut Umum juga 8 orang.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika 1 ini, Jessica datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi merah. Dengan rambut digerai, terlihat ekspresinya tenang saat duduk di ruang sidang.

Dalam sidang perdana ini, alumnus sebuah universitas di Australia ini akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Untuk menjaga kelancaran jalannya sidang, Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah persiapan untuk pengamanan.

Meski sidang belum berlangsung, namun surat dakwaan Jessica diduga bocor ke publik sejak Selasa kemarin. Surat dakwaan itu bernomor register PDM-203/JKT.PST/05/2016.

Dalam dokumen surat dakwaan yang didapat‎ Liputan6.com disebutkan, Jessica didakwa dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.

Terkait hal ini, Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, surat dakwaan itu sudah sesuai hasil berkas perkara dari kepolisian. Di mana Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Dakwaannya ya sesuai dari polisi, pembunuhan berencana," kata Waluyo kepada ‎Liputan6.com.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya