Eksepsi Jessica Wongso: Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin Aneh

Jaksa tidak membeberkan darimana dan bentuk sianida yang ditebar di kopi Mirna Salihin.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Jun 2016, 11:16 WIB
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penguasa hukum Jessica Kumala Wongso membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kubu terdakwa menyebut kasus yang menjerat Jessica adalah kasus yang aneh.

"Ada yang percaya Jessica menbunuh korban Mirna, banyak juga yang tidak percaya Jessica membunuh korban Mirna, oleh sebab itu kasus ini kasus yang aneh," kata salah satu pengacara Jessica dalam pembacaan nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Menurut dia, tidak ada satu saksi pun yang melihat Jesscia menaruh sianida di kopi yang diminum Mirna.

"Jaksa juga tidak menjelaskan dimana dibeli, disimpan, didapatkan, bagaimana bentuk, serbuk, cair sianida tersebut," kata pengacara tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara menyebut menjadi dasar jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak berkas pemeriksaan Jessica.

"Itulah sebabnya perkara ini ditolak sampai 5 kali," tegas salah satu tim pengacara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya