Liputan6.com, Jambi - Sejumlah anggota Polresta Jambi terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Total ada 12 anggota polisi yang diduga terbukti bersalah, baik sebagai pengedar maupun pemakai narkoba.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan jajarannya tidak akan mentolerir kelakuan 12 anggotanya tersebut.
"Mereka dalam waktu dekat ini segera akan dipecat terkait kasus narkoba, di mana ada yang keterlibatannya sebagai pengguna dan pengedar," kata Sibarani di Jambi, Selasa, 14 Juni 2016.
Menurut Bernard, kedua belas anggota polisi tersebut masih menjalani masa tahanan. Mereka akan dipecat bila terbukti sebagai pengedar. Namun jika dianggap sebagai pengguna masih akan diampuni.
Baca Juga
Advertisement
Tindakan pemecatan dilakukan sesuai dengan perintah Kapolda Jambi yang baru yakni, Brigjen Pol Yazid Fanani, yang menekankan jajarannya untuk tidak terlibat narkoba. Bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan diberikan sanksi tegas.
Sementara Polda Jambi mencatat, penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga April 2016 mencapai 282 kasus. Dari jumlah sebanyak itu, sebanyak 139 kasus sudah naik ke meja persidangan PN Jambi. Sisanya, 143 kasus, masih dalam proses pengembangan dan pemberkasan.
Dari ratusan kasus yang ditangani itu, terdapat enam anggota kepolisian diduga ikut terlibat sebagai pengguna maupun pengedar.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya, berupa narkoba dalam bentuk organik, yakni ganja seberat 2,3 kg dan narkoba sintetis berupa sabu seberat 2,8 kg. Selain itu narkoba olahan berupa ekstasi seberat 1,3 kg.