Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Jessica pun menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, salah satunya mengenai pembunuhan berencana.
Pengacara Jessica menyatakan, tuduhan mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin tidak bisa diterima akal sehat. Ada sejumlah alasan.
Advertisement
"Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan perencanaan, coba bayangkan dengan arahan katanya, karena Mirna menasihati Jessica supaya putus dengan pacarnya. Apakah ini masuk akal? ini alasan yang tidak dapat diterima akal sehat," kata Pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Selain itu, kedatangan Jessica dari Sydney, Australia ke Jakarta hanya karena sakit hati setelah dinasihati hingga kemudian dituding membunuh Mirna tidak masuk akal. Apalagi, pembunuhan dilakukan di tempat terang, tempat umum dan di tempat ramai yaitu Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Kalau seseorang melakukan pembunuhan berencana tentunya mengerti tempat pembunuhan tersebut," kata dia.
Selain itu, dakwaan penuntut umum yang menyatakan Jessca sengaja menutupi CCTV di Kafe Olivier dengan paper bag juga tidak bisa diterima.
"Apakah itu masuk akal? Bagaimana Jessica tahu, ada paper bag maka CCTV tidak bisa merekam gerakannya? Jessica belum pernah ke tempat itu sehingga tidak tahu titik dan sudut pandang. Ini cerita tidak masuk akal," kata pengacara Jessica.