Pengacara: Bisa Saja Jessica Masukkan Gula, Bukan Sianida

Jaksa hanya menyimpulkan gerakan Jessica menaruh sianida di kopi Mirna.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Jun 2016, 12:00 WIB
Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam Sidang ini Jessica mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu yang meyakinkan penyidik bahwa Jessica Kumala Wongso membunuh Wayan Mirna Salihin adalah gerakan tangan di balik tas kertas (paper bag). Dalam gambaran yang direkam CCTV tersebut terlihat tangan Jessica seolah menaruh sesuatu.

Menurut salah satu tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, tidak dapat serta-merta jaksa menyimpulkan gerakan tersebut adalah menaruh sianida.

"Tidak dapat serta merta disimpulkan benda yang dimasukkan itu adalah natrium sianida. Bisa saja gula, tapi ini tidak ada yang lihat," kata Otto.

Otto juga menilai jaksa tidak cermat dan dapat mengurai dari mana sianida berasal.

"Bagaimana dia menyimpannya, dari mana dia mengambil? Apakah dari tas, kantong celana? Harus jelas. Tapi jaksa penuntut umum hanya sekonyong-konyong mengatakan Jessica meracuni tanpa menguraikan fakta," kata Otto.

Oleh sebab itu, tim pengacara menilai dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Pengacara berharap pengadilan menolak dakwaan dan membebaskan Jessica dari segala tuntutan, serta mengembalikan hak-hak terdakwa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya