Ahok Minta Parpol Pendukung Berembuk dengan TemanAhok

Menurut Ahok, Nasdem, Hanura dan Golkar bisa membantu TemanAhok dalam kampanye, jika dia tetap memilih jalur independen.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jun 2016, 12:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ahok dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta kepada para partai pendukungnya untuk berdiskusi dengan TemanAhok soal jalur yang harus dia lewati di Pilkada DKI Jakarta. Setelah mendapat dukungan tiga partai, saat ini Ahok memiliki dua jalur untuk mencalonkan diri, yaitu melalui parpol dan independen.

Namun, kata dia, diskusi itu dilakukan setelah TemanAhok sudah berhasil mengumpulkan satu juta KTP warga DKI Jakarta.

"Saya bilang tiga partai pengusung apa pendukung ini ya sekarang tunggu teman Ahok dapat satu juta (KTP), ya kalian berembuklah gimana, yang pasti semua partai sudah tahu siapa Ahok," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Menurut Ahok, Nasdem, Hanura dan Golkar bisa membantu TemanAhok dalam kampanye, jika dia tetap memilih jalur independen.

"Nah partai sih mau mendukung TemanAhok yang kampanye. Kan memang dia komitmen dukung. Nah saya enggak tahu. Nanti TemanAhok bikinnya gimana," kata Gubernur DKI Jakarta itu.

Ahok mengatakan, untuk maju lewat jalur independen, dirinya hanya tinggal menunggu perolehan dukungan KTP mencapai satu juta, saat ini perolehan KTP sudah mencapai 980 ribu KTP.

"Mereka (TemanAhok) juga sudah dapetin sponsor. Mereka sanggup lima hari selesai, untuk penggandaan tadi. Tinggal kami berdua, Pak Heru tanda tangan yang per lembar, harus back up meterai tanda tangan. Nah itu aja, saya enggak tau. Tunggu sejuta katanya, sebentar lagi bisa sejuta," jelas Ahok.

Dengan adanya dukungan dari tiga partai, total Ahok telah mengantongi 24 kursi di DPRD DKI Jakarta. Terdiri dari sembilan kursi dari Golkar, 10 dari Hanura, dan lima dari Nasdem. Dari jumlah ini, Ahok dapat maju pilkada melalui jalur parpol.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, parpol harus memiliki minimal 21 kursi dari parpol ataupun gabungan parpol.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya