Pemerintah Usulkan ICP US$ 40‎ per Barel di RAPBNP 2016

Menurut pemerintah, harga tersebut dianggap lebih realistis.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Jun 2016, 13:35 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$ 40 per barel dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Menurut pemerintah, harga tersebut dianggap lebih realistis.

‎Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, realisasi harga ICP sampai Mei 2016 hanya US$ 34,5 per barel. Harga tersebut jauh di bawah APBN 2016 sebesar US$ 50 per barel.

"‎Ada kecenderungan pasar minyak dunia terjadi oversupply, " kata dia di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

‎Memang dalam beberapa bulan terakhir ICP menunjukkan tren kenaikan. Meski begitu, dia memperkirakan harga tersebut akan kembali turun bertepatan dengan musim panas yang jatuh pada Agustus sampai Oktober.

"‎Kami memperkirakan asumsi ICP yang relitistis US$ 40 per barel rata-rata 2016," kata dia.

Hal ini menjadi jawaban atas keputusan rapat Komisi VII yang menyepakati ICP sebesar US$ 45 per barel. Dia mengatakan angka tersebut bakal sulit tercapai mengingat untuk sampai angka tersebut rata-rata harga ICP mesti tembus US$ 54 per barel sampai akhir tahun.

"‎Pengertian kami kalau rata-rata US$ 45 maka di sisa bulan Juli-Desember rata-rata ICP harus diangka US$ 54 per barel. Angka US$ 54 untuk rata-rata per bulan agak terlalu tinggi memiliki risiko tak terpenuhi dan risiko penerimaan," kata dia.

Dalam RAPBNP 2016, Suahasil juga mengusulkan lifting minyak bumi 820 ribu barel per hari dan lifting gas 1,15 juta barel setara minyak p‎er hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya