Pengacara Sebut Ada Opini Seolah Jessica Seorang Kriminal

Pengacara mengatakan opini tersebut dibuat untuk menutupi kekurangan saksi dan bukti menabur sianida di kopi Mirna.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Jun 2016, 12:50 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal petugas masuk ke dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/5). Jessica terus menunduk saat memasuki gerbang pintu rutan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuduhan pembunuhan berencana. Tim pengacara menyebut ada pembentukan opini seolah kliennya adalah seorang kriminal.

Elisabet Batubara dalam nota keberatan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo, dan dibantu hakim Partahi Tulus Hutapean dan Binsar Gultom, disebutkan karena ketiadaan bukti dan saksi yang kuat bahwa Jessica menabur sianida, maka dibentuklah opini seolah Jessica adalah seorang kriminal

"Maka telah disebarkanlah info di luar fakta-fakta yang sebenarnya, yaitu berupa rekam jejak Jessica selama di Australia," kata Elisabet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).

Dalam kasus pelanggaran lalu lintas tersebut, Jessica dihukum sesuai peraturan setempat dan dihukum ganti rugi melalui persidangan.

"Kasus tersebut hanyalah kasus pelanggaran lalu lintas, namun dibentuk opini seakan-akan dia adalah seorang kriminal," kata Elisabet.

Menurut dia, opini yang kadung tersebar ke publik tersebut tentunya menyudutkan kliennya.

"Malang Jessica, belum diadili sudah dihukum bersalah," kata Elisabet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya